Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ngototnya Ahok Lanjutkan Proyek Reklamasi

Kompas.com - 01/06/2016, 08:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim membatalkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Adhi. (Baca: Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) diketahui mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi di PTUN pada 15 September 2015 lalu. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.

Ahok menilai, putusan PTUN Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, belum berkekuatan hukum tetap. (Baca: Ahok Ingin Tunjuk Jakpro Garap Reklamasi Pulau G)

Dalam pandangannya, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G. Karena itu, ia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.

Ahok pun menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain.

"Tinggal Jakpro mau apa enggak," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Ia menilai tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan. Asal, kata dia, Jakpro nantinya tetap dikenakan kontribusi tambahan seperti pengembang lainnya.

"Siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," ujar Ahok.

Di sisi lain, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan Pemprov DKI untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menilai, Ahok dapat dinyatakan melanggar konstitusi apabila tetap melanjutkan proyek reklamasi setelah majelis hakim PTUN.

"Jika Pak Gubernur masih ngotot, ini preseden buruk Pak Gubernur tidak taat konstitusi," kata Martin. (Baca: Meski Kalah di PTUN, Ahok Anggap Reklamasi Pulau G Tak Bisa Dihentikan)

Martin menyatakan, sesuai putusan hakim PTUN, reklamasi harus dihentikan sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada April lalu.

Reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah  terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Kompas TV Poin Tuntutan Nelayan Soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com