Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi

Kompas.com - 01/06/2016, 07:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - 15 September 2015, nelayan teluk Jakarta yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Obyek gugatannya yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.

SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dianggap nelayan merugikan karena pembangunan reklamasi berdampak pada mata pencaharian nelayan yang melaut di teluk Jakarta dan kerusakan lingkungan.

SK Ahok juga dinilai dikeluarkan dengan melanggar peraturan dalam pemberian izin reklamasi. Namun, setelah hampir setahun berproses hukum di PTUN, Selasa (31/5/2016), nasib reklamasi diputuskan. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam putusannya mengabulkan gugatan nelayan.

"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Hakim Adhi, di ruang sidang kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dalam poin kedua putusannya, Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014.

Hakim juga memerintahkan SK yang dikeluarkan Ahok itu dicabut. Meski demikian, putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Nasib reklamasi akan bergantung pada tahap selanjutnya. Reklamasi juga mesti dihentikan sementara.

Pengembang banding

Adapun pengacara PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) Ibnu Akhyat menyatakan pihaknya akan banding dengan putusan tersebut. PT Muara Wisesa Samudera sebagai pihak tergugat intervensi II mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan nelayan.

Keputusan ini, kata dia, sangat mengagetkan bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Ibnu, keputusan PTUN ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Namun demikian, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal bahwa memenangkan gugatan ini. Dengan demikian, lanjut Martin, tidak boleh ada aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Semua kegiatan berarti harus di-stop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," ujar Martin.

Kompas TV Gugatan Nelayan Terkabul, Reklamasi "Mandul"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com