Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PPSU Curi Komputer Kelurahan dan Aniaya Saksi Mata

Kompas.com - 01/06/2016, 15:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, yang berinisial SNT (36), ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru karena mencuri dan menganiaya seorang saksi mata.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya seorang warga bernama Kamaludin (31) yang tak sadarkan diri di TPU Kamboja pada Minggu (29/5/2016) pukul 04.30. 

TPU itu terletak di sebelah Kantor Kelurahan Gandaria Utara. Kamaludin tampak seperti dianiaya.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menemukan tiga perangkat komputer beserta monitornya, satu printer, dan satu scanner tergeletak sekitar 20 meter dari korban.

"Barang itu ditutupi daun-daunan yang ada di sekitar TKP. Kami duga apakah ini pelaku kejahatan yang dihajar oleh massa atau bagaimana," kata Ary di Mapolsektro Kebayoran Baru, Rabu.

Polisi kemudian segera bertanya kepada warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Saat itu, SNT berada di lokasi, tetapi berpura-pura sakit dan segera pulang. Keterangan dari para saksi dan Kantor Kelurahan Gandaria Utara yang kehilangan barang tersebut mengarahkan polisi ke SNT yang dicurigai.

Pada Minggu pukul 18.00, polisi membekuk tersangka di rumahnya dan melakukan pemeriksaan hingga yang tersangka akhirnya mengaku.

"Saat melakukan kejahatan, tersangka dilihat korban, mungkin kalut sehingga terjadi perkelahian yang cukup parah," kata Ary.

Kamal yang terluka dibawa ke RS Fatmawati. Ia dihajar menggunakan paving blok hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala atas, lecet di muka, dada, serta sobek pada bagian atas mata kanan.

Berdasarkan keterangannya, SNT nekat menghajar Kamal lantaran aksinya ketahuan.

SNT masuk dari atas gedung kelurahan dan sedang memindahkan barang curian ketika Kamal memergokinya saat memindahkan perangkat komputer terakhir. Kepada polisi, ia mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk membayar cicilan motor dan biaya hidup keluarganya.

SNT bergeming ketika ditanya apakah gajinya sebagai petugas PPSU tertunggak.

Atas perbuatannya, SNT dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com