JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai tengah tahun, DPRD DKI belum juga mengesahkan satu pun rancangan peraturan daerah. Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan hambatan-hambatan dalam pembahasan raperda bukan berasal dari legislatif saja. Melainkan juga dari eksekutif.
"Saat membahas kami kan harus ada pembahasan akademiknya nah itu disiapkan eksekutif. Sebenarnya kalau pembahasan akademiknya bagus, pembahasan enggak akan lama. Seperti raperda tata ruang kemarin, Pemda tidak siap," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Jika draft akademik tersedia dengan baik, Taufik mengatakan idealnya Balegda bisa membahas dua raperda dalam waktu satu bulan. Masalah lain yang menyebabkan pembahasan raperda molor adalah ketidakhadiran eksekutif dalam rapat Badan Musyawarah.
Di DPRD DKI, semua jadwal rapat dan sidang paripurna ditentukan dalam rapat Bamus. Taufik mengatakan seharusnya kepala SKPD bisa hadir di rapat tersebut untuk menyepakati jadwal. Namun, seringkali kepala SKPD hanya mengirimkan staf mereka saja. Sehingga sulit diambil keputusan dalam rapat Bamus tersebut.
"Waktu Bamus Raperda Perpasaran, itu yang datang staf. Padahal kalau Bamus kan harus dipaparkan dulu bisa dijadwalkan enggak. Kemudian waktu kita tentuin jadwal, dia mesti nanya ke pimpinannya. Padahal jadwal itu, di Bamus harus sudah pasti ditentukan," ujar Taufik. (Baca: Hingga Tengah Tahun, Belum Ada Raperda yang Disahkan DPRD DKI )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.