JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu instrumen dalam DPRD DKI ada yang disebut dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Balegda bertugas untuk membahas rancangan peraturan daerah baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun legislatif.
Saat membahas raperda, Balegda tidak sendiri, pihak eksekutif yang terkait dengan raperda selalu ikut untuk membahas. Pada tahun 2016, ada sekitar 23 raperda yang masuk ke dalam prolegda. Namun, belum ada satu pun raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Raperda terakhir yang mereka bahas adalah Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Raperda tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta.
"Tapi kan dua raperda itu sudah dibatalkan jadi tidak dilanjutkan pembahasannya," ujar Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/6/2016).
Dua raperda tersebut pada akhirnya memang tidak bisa disahkan karena terkait kasus suap reklamasi yang melibatkan salah satu anggota Balegda, Mohamad Sanusi.
Sementara itu, kata Taufik, raperda yang masih dalam proses persiapan pembahasan ada 3. Diantaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015.
"Kalau Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu tinggal paripurna untuk pemaparan setelah itu baru pembahasan," ujar Taufik.
Berdasarkan data yang diterima, berikut ini adalah daftar 17 rancangan peraturan daerah yang diusulkan eksekutif dan akan dibahas Balegda DPRD DKI:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017
4. Perubahan atas perda no 1 tahun 2014 tentang rencana detil tata ruang dn peraturan zonasi.
5. Raperda tentang reklamasi zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
6. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
7. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya