JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tak mendapatkan sanksi atas kasus jebolnya tanggul di perumahan itu pada Jumat pekan lalu.
"Dulu enggak pernah membangun sesuatu ada sanksi. Hampir semua," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (7/6/2016).
Menurut Ahok, dulunya tak ada aturan yang mengatur pemberian sanksi untuk pengembang perumahan atas kelalaian infrastruktur atas sarana yang dibangun. Sementara ia menganggap pengembang perumahan sering melakukan kecurangan terkait penyediaan fasilitas di perumahan yang mereka bangun.
Ahok mengatakan, sering kali pengembang perumahan membangun secara asal-asalan infrastruktur di perumahan itu karena merasa tanggung jawabnya bisa dialihkan begitu seluruh huniannya laku.
Hal itulah yang diakui Ahok melatarbelakangi idenya untuk menetapkan adanya kontribusi tambahan kepala pengembang setiap pemberian izin pembangunan.
"Enak aja lu untung. Bagi dong untungnya bukan buat saya pribadi ya tapi bagi buat infrastruktur," ujar Ahok. (Baca: Menunggu Tanggul Pantai Mutiara Kembali Dibangun)
Dari hasil kajian konsultan Belanda, Ahok menyebut tanggul yang jebol di Pantai Mutiara tidak sanggup menahan naiknya gelombang laut. Menurut Ahok, dulunya Pemprov DKI belum menyadari bahwa tanggul yang dibangun tidak cukup kuat untuk menahan banjir rob.
"Dulu salah siapa kita terima? bukan tanggung jawab siapa-siapa juga. Dulu Belanda belum ukur. Udah ngukur kan baru kita kaget ternyata muka tanah udah turun berapa sentimeter. Makanya Belada bilang untuk aman kamu mesti bangun 3,8 meter," ujar Ahok. (Baca: Tanggul Jebol, Ahok Salahkan Pengembang Perumahan Pantai Mutiara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.