JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan bekerja keras saat memverifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Pasalnya, KPU DKI hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mendatangi satu persatu orang yang memberi data KTP dukungan kepada Basuki dan Heru Budi Hartono.
"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan 'Teman Ahok' karena (KPU) cuma dikasih tiga hari (untuk verifikasi KTP)," kata Basuki, di Masjid Nurul Iman, Jalan Cosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).
"Misalnya ada 5.000 orang yang datang ke PPS (panitia pemungutan suara), kamu sanggup enggak menangani? Memangnya kamu mau nenangani sampai pagi?" lanjut Basuki memberi contoh.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Saya kira nanti biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka, mereka (Teman Ahok) siap mendampingi," kata Basuki.