Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz Tak Sangkal Dakwaan Jaksa soal Kekerasan terhadap PRT-nya

Kompas.com - 09/06/2016, 08:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz tampak serius memerhatikan jaksa penuntut umum (JPU) saat pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Mantan Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sesekali membetulkan posisi duduknya dan kembali memerhatikan JPU.

Ivan, yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga di rumahnya, yaitu T.

Kekerasan fisik itu dilakukan berkali-kali. Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik dari Ivan.

Bentuk kekerasan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Saat menggunakan tangan kosong, pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan pukulan Ivan juga pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.

Hasil visum menyebutkan bahwa ada robek di kepala T karena pukulan benda tumpul.

Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Usai pembacaan dakwaan, Ivan tampak menghela nafas. Ketua Majelis Hakim, Yohannes, kemudian menjelaskan ulang dakwaan dari jaksa. Yohannes juga memberikan kesempatan kepada Ivan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait dengan pengajuan eksepsi atau bantahan.

Setelah kurang dari satu menit berkonsultasi, Ivan mengatakan, "Setelah saya berkonsultasi dengan kuasa hukum. Saya berpendapat tidak melakukan eksepsi. Namun langsung pada substansinya."

Sidang pun ditutup dan dilanjutkan kembali pada Kamis 15 Juni 2016.

Ivan Haz awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

Ivan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap T dari Juni hingga September 2015. Puncaknya tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015.

Polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan pada 19 Februari 2016.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com