JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial PHF (37), yang diduga sebagai kurir narkoba, dibekuk anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jelambar, Jakarta Barat.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Selasa (14/6/2016), mengatakan, penangkapan PHF bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian menerjunkan timnya ke lapangan untuk menangkap PHF pada Minggu dini hari lalu.
"Tepat pukul 12.30 WIB petugas mendapati PHF melintas di Jalan Jelambar, maka segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PHF," kata Herru melalui keterangan tertulis.
Saat menangkap PHF, polisi menemukan barang bukti 150 butir ekstasi dari tangan pelaku.
"PHF ditangkap saat membawa narkoba jenis ekstasi di bagasi motornya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 150 butir ekstasi yang disimpan PHF di dalam bagasi motornya," kata dia.
Saat ini polisi masih mendalami dari mana PHF mendapatkan narkoba jenis ekstasi tersebut.
PHF telah digelandang aparat ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PHF dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.