Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica: Ini adalah Kasus yang Aneh

Kompas.com - 15/06/2016, 13:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memaparkan sejumlah kejanggalan yang ada dalam dakwan jaksa untuk Jessica. Kejanggalan-kejanggalan itu disampaikan pengacara Jessica dalam eksepsi atau nota keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.

Salah satu kejanggalan yang disebutkan yakni soal dakwaan bahwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Sallihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica disebut meracuni temannya itu dengan racun sianida.

"Memang kasus ini adalah kasus yang aneh, karena Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan natrium sianida. Padahal tak seorang pun yang melihat Jessica melakukan perbuatan tersebut," kata salah satu kuasa hukumnya, Sordame Purba, kepada majelis hakim.

Keanehan lainnya adalah tidak ada penjelasan dari mana natrium sianida itu didapatkan Jessica. Juga bentuk natrium sianida tersebut, apakah cair, bubuk, atau serbuk, atau bentuk lainnya.

"Itulah mungkin sebabnya perkara ini selalu ditolak oleh penuntut umum sampai lima kali. Tentu dampak kasus ini tidak menyangkut Jessica saja, tapi menyangkut keadilan masyarakat," tutur Sordame.

Materi eksepsi dari pihak Jessica juga menyinggung soal dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang unsur pembunuhan berencana yang dimaksud.

"Dakwaan itu harus cermat dan jelas, cermat dalam arti tidak ada kekurangan yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat dibuktikan, dan jelas dalam arti ada rumusan dan uraian perbuatan materiil fakta yang dilakukan terdakwa. Di kasus Jessica ini, tidak ada itu semua," kata Sordame.

Sidang akan dilanjutkan lagi Selasa depan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com