JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memaparkan sejumlah kejanggalan yang ada dalam dakwan jaksa untuk Jessica. Kejanggalan-kejanggalan itu disampaikan pengacara Jessica dalam eksepsi atau nota keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.
Salah satu kejanggalan yang disebutkan yakni soal dakwaan bahwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Sallihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica disebut meracuni temannya itu dengan racun sianida.
"Memang kasus ini adalah kasus yang aneh, karena Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan natrium sianida. Padahal tak seorang pun yang melihat Jessica melakukan perbuatan tersebut," kata salah satu kuasa hukumnya, Sordame Purba, kepada majelis hakim.
Keanehan lainnya adalah tidak ada penjelasan dari mana natrium sianida itu didapatkan Jessica. Juga bentuk natrium sianida tersebut, apakah cair, bubuk, atau serbuk, atau bentuk lainnya.
"Itulah mungkin sebabnya perkara ini selalu ditolak oleh penuntut umum sampai lima kali. Tentu dampak kasus ini tidak menyangkut Jessica saja, tapi menyangkut keadilan masyarakat," tutur Sordame.
Materi eksepsi dari pihak Jessica juga menyinggung soal dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang unsur pembunuhan berencana yang dimaksud.
"Dakwaan itu harus cermat dan jelas, cermat dalam arti tidak ada kekurangan yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat dibuktikan, dan jelas dalam arti ada rumusan dan uraian perbuatan materiil fakta yang dilakukan terdakwa. Di kasus Jessica ini, tidak ada itu semua," kata Sordame.
Sidang akan dilanjutkan lagi Selasa depan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.