Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Ikuti Emosi, Gue Mau Tiket yang Susah, Buat "Buktiin" Satu Juta Data KTP!

Kompas.com - 24/06/2016, 10:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di persimpangan jalan.

Ia harus memilih apakah maju melalui jalur independen atau partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Dukungan tiga partai politik telah dikantongi. Total perolehan kursi Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar di DPRD DKI pun mencukupi untuk mengusung Basuki atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Di sisi lain, Ahok telah berjanji maju melalui jalur independen bersama dengan relawan pendukungnya, Teman Ahok.

Relawan pendukungnya itu telah berhasil memenuhi target yang disyaratkan Ahok, yakni mengumpulkan 1 juta data KTP dukungan.

(Baca juga: Ahok: Saya Mau Nanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?)

Ahok pun berencana menemui Teman Ahok setelah mengantongi surat dukungan resmi dari tiga partai politik.

"Enggak ada lobi-lobi (ke Teman Ahok untuk maju parpol)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Bahkan, Ahok mengaku masih ingin maju melalui jalur independen. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ada warga yang mendukungnya melalui 1 juta data KTP yang terkumpul.

"Kalau mau ikuti emosi saya, gue mau tiket yang susah karena gue mau buktiin sejuta (data) KTP," kata Ahok.

"Kalau mau ikut jalan tol, sejuta (data) KTP yang sudah kekumpul enggak bisa dibuktiin," sambung Ahok.

Adapun jalan tol yang dimaksud Ahok adalah maju melalui jalur parpol. Sementara itu, jalan susah adalah maju melalui jalur independen.

Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Revisi UU Pilkada tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP dukungan untuk calon perseorangan atau independen.

(Baca juga: Golkar Akan Bantu Verifikasi Faktual Data KTP Dukungan terhadap Ahok )

Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.

Menurut Pasal 48 ayat (3), verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun menurut Pasal 48 ayat (3b), pada verifikasi faktual terhadap dukungan calon yang tidak dapat ditemui saat verfikasi faktual, calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Tudingan Curang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Megapolitan
Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Jaktim Punya SDM yang Maju, Warga: Sektor Pendidikan Cukup Mumpuni

Jaktim Punya SDM yang Maju, Warga: Sektor Pendidikan Cukup Mumpuni

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Imbas Besi Crane Jatuh ke Rel

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Imbas Besi Crane Jatuh ke Rel

Megapolitan
Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan

Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan

Megapolitan
Sufmi Dasco Disebut Segera Umumkan Soal Majunya Budisatrio Djiwandono dan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Sufmi Dasco Disebut Segera Umumkan Soal Majunya Budisatrio Djiwandono dan Kaesang di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Tak Akan Beri Celah Kecurangan PPDB 2024

Pemkot Bogor Tak Akan Beri Celah Kecurangan PPDB 2024

Megapolitan
Jasad Pria Membusuk di Apartemen Kemayoran, Diduga Meninggal karena Sakit

Jasad Pria Membusuk di Apartemen Kemayoran, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok

Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok

Megapolitan
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Pengamat: Berkaitan dengan Rencana Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Megapolitan
Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Megapolitan
Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Megapolitan
Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Megapolitan
Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Megapolitan
Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com