JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempertanyakan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang menerbitkan sertifikat sebidang lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, atas nama Toeti Noeziar Soekarno. Toeti merupakan warga yang menjual lahan tersebut ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada 2015.
Heru menegaskan, lahan tersebut merupakan lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diatasnamakan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Saya heran, enggak ngerti kenapa BPN bisa terbitin itu," kata Heru di Balai Kota, Rabu (29/6/2016).
Menurut Heru, lahan yang rencananya akan digunakan untuk rumah susun itu dikuasai oleh Pemprov DKI sekitar 1967, yang kemudian dicatatkan di Kartu Induk Barang (KIB). Heru mengatakan dasar kepemilikannya sendiri adalah girik.
Perihal Dinas Perumahan DKI Jakarta yang kemudian membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015, Heru menyebut hal itu terjadi karena tak dilibatkannya BPKAD saat meninjau lahan.
"Mungkin kalau di dalam proses rapat BPKAD diundang, mungkin akan diberitahu. Tapi pada saat di awal kita enggak tahu surat tersebut ya. Mungkin, kalau seandainya pada saat proses rapat BPKAD diundang, mungkin bisa diberitahu dan dicek," ujar Heru.
Kepala BPN Jakbar Soemanto dalam keterangan terbarunya menyatakan satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang kini bermasalah di Cengkareng Barat, adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
Sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2014 itu mengacu pada dokumen girik yang dimiliki Toeti. Pernyataan Soemanto sekaligus membantah pernyataan Heru beberapa hari lalu yang menyebut sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama Pemerintah Provinsi DKI, tepatnya milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Soemanto sendiri mengaku tidak tahu perihal adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Darjamuni saat dikonfirmasi mengakui pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Menurut Darjamuni, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat ke BPKAD.
"Waktu itu sudah kami usulkan untuk disertifikatkan, tapi belum. Sekarang kami usulkan kembali," ujar Darjamuni.
Lahan di Cengkareng Barat adalah lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk rumah susun. Transaksi terjadi pada 2015. Namun, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan itu ternyata lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Padahal, Dinas Perumahan sudah membayarkan uang Rp 648 miliar ke Toeti.