Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retno Minta Disdik DKI Jalani Putusan Pengadilan Tinggi

Kompas.com - 30/06/2016, 12:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, menang di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sesuai putusan tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Retno berharap Pemprov DKI dalam hal ini Disdik DKI segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau berdasarkan putusan pengadilan tentu harus merehabilitasi harkat dan martabat saya serta kedudukan saya sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Retno, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016).

Soal kapan jabatannya dapat kembali dan menjabat di sekolah mana Retno menyerahkan urusan itu kepada Disdik DKI. Namun, sampai saat ini, Disdik DKI belum mematuhi putusan pengadilan dan belum berkomunikasi dengannya.

"Belum ada komunikasi dengan dinas pendidikan, dan tidak ada komunikasi saya dengan pihak Pemprov (soal ini)," ujar Retno.

Retno mengaku membuka jalur dialog dibanding berlama-lama melalui jalur hukum.

"Kenapa enggak selesaikan ke meja coklat dari pada ke meja hijau," ujar Retno.

Pengacara LBH yang mendampingi Retno, Eny Rofiatul menyatakan, pihaknya menanti Pemprov DKI mematuhi keputusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena perkaranya ada di level daerah bukan nasional.

"Seharusnya sudah tidak bisa sampai kasasi, karena sudah inkracht kalau berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung. Kita lihat saja," ujar Eny.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Restno Listyarti, di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Putusan PT TUN itu menguatkan putusan yang sama yang juga memenangkan Retno di pengadilan tingkat pertama (PTUN) sebelumnya. Dalam putusannya PT TUN menerima permohonan pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT Tanggal 7 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.

Pada putusan di tingkat pertama, hakim menyatakan mengabulkan gugatan Retno seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, serta mewajibkan tergugat mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com