Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Daeng Azis: Kami Tidak Puas

Kompas.com - 30/06/2016, 21:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seusai pembacaan vonis hakim terhadap Abdul Azis atau Daeng Azis, kuasa hukum Azis, Mujahidin mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Majelis hakim, Kamis (30/6/2016), memvonis Azis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Mujahidin menilai, apa yang disampaikan majelis hakim bahwa Azis merupakan pelaku utama dalam kasus sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis keliru. Menurutnya, Willi, oknum yang diduga mitra PLN, dan Sanai, karyawan Azis yang harusnya menjadi tersangka dan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Kami nggak puas, pelaku utama nggak diproses, itu si Willi dan Sanai. Ada penyelundupan hukum di sini. Willi kan rekanan PLN, dengan membayar listrik Rp 17 juta ya maunya listrik itu yang legal bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengaku bahwa ada pihak dari PLN bernama Willi yang meminta uang sebesar Rp 17 juta untuk pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya di Kalijodo. Mujahidin mengatakan, pihaknya bahkan bersedia membiayai penyidik untuk mencari Sanai, yang saat ini diketahi berada di luar kota untuk dipanggil atau diminta keterangannya.

"Padahal fakta sesungguhnya, Willi dan Sanai itu harus dihadapkan di persidangan, bila perlu penyidik kami biayai untuk BAP itu Sanai, kami siap. Dulu katanya Sanai pernah datang ke mari, tapi kata penyidiknya 'nggak usah', info dari klien kami kayak gitu. Klien kami nggak tahu menahu."

Dalam persidang, Daeng Azis pernah menyampaikan bahwa ada berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang tidak disampaikan oleh pihak kepolisian. Keterangan yang ia maksud itu adalah adanya nama Willi yang meminta uang sebesar Rp 69 juta untuk pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Azis menilai ada rekayasa dibalik penahanannya itu.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Azis mengatakan tidak ada BAP yang diterima JPU seperti yang sebutkan Azis. Apa yang disampaikan Azis merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com