Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Sebut Kasusnya seperti Direkayasa

Kompas.com - 24/06/2016, 20:34 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penguasa Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai ada fakta yang disembunyikan oleh pihak kepolisian yang tidak disampaikan saat persidangan.

Pentolan Kalijodo itu mengatakan, ada sejumlah bukti acara pemeriksaan (BAP) yang tidak disampaikan oleh kepolisian saat dirinya diperiksa di Polres Jakarta Utara.

Sejumlah keterangan itu kata Azis seperti denda Rp 69 juta yang dia berikan kepada oknum yang diduga mitra PLN, serta nama-nama orang yang dianggap Azis merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian listrik, namun tidak pernah dipanggil saat persidangan. Azis bahkan berani menyebut bahwa kasus yang menimpanya seperti direkayasa.

"Ini sudah direkayasa, Willi (oknum PLN) dan Sanai (karyawan Azis) saya sudah sebutkan saat di-BAP tapi mereka tidak pernah dibawa ke persidangan ini," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Keluarga Azis, Lusi juga mengatakan bahwa sejumlah keterangan tambahan yang disampaikan Azis tidak pernah ada di BAP. Lusi menjelaskan, dirinya mendampingi Azis saat memberikan BAP tambahan tersebut setelah Azis diamankan pihak kepolisian.

"Kami baru tahunya kemarin-kemarin ini kalau semua keterangan yang Pak Azis tahu tidak disebutkan di BAP," ujar Lusi.

Menurut Lusi, keterangan itu sebenarnya bisa meringankan Azis dalam menghadapi kasus pencurian listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum di persidangan Azis, Melda Siagian mengaku pernyataan denda yang diberikan Azis sebesar Rp 69 juta kepada PLN dan nama-nama yang diduga sebagai pelaku utama pemasang listrik ilegal oleh Azis, menurutnya tidak pernah ada dalam BAP.

Melda mengatakan, seluruh pernyataan itu baru dia dengar dari fakta-fakta di persidangan.

"Kami mendapatkan BAP dari penyidik, dan semua keterangan yang disampaikan Pak Azis barusan kami baru dengar dari fakta-fakta di persidangan," ujar Melda.

Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Daeng Azis, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari 2016 di sebuah tempat di Jakarta Pusat. Azis dituntut hukuman penjara satu tahun karena dinilai menggunakan listrik yang bukan haknya.

Azis telah mengajukan pledoi atau pembelaan di mana dia menyangkal bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari kasus pemasangan listrik ilegal itu. Putusan oleh majelis hakim untuk tuntutan Azis akan digelar pada Rabu pekan depan. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com