Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar

Kompas.com - 21/06/2016, 21:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dinilai berat sebelah. JPU menuntut Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Azis menilai selama dirinya menjalani BAP hingga memberi keterangan di persidangan, tidak ada satupun yang mendatangkan atau mempertimbangkan saksi-saksi yang sudah dia sampaikan.

"Dari BAP sampai persidangan, mereka tidak peduli dengan saksi-saksi yang saya sudah sampaikan, saya sudah bilang saya pernah membayar Rp 69 juta untuk listrik, tapi tidak juga didengarkan," ujar Azis setelah pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Bahkan dengan emosi Azis menyebut bahwa apa yang disampaikan polisi saat menjadi saksi serta tuntutan oleh JPU hanya bohong belaka.

"Bohong itu semua. Nanti saya akan kasih tahu semuanya. Ini masih sedikit saja," ujar Azis. (Baca: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis memang meminta persidangan untuk menghadirkan saksi yang menurutnya bisa menjelaskan soal pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Keempat saksi yang diminta oleh Azis yaitu Ari, Yanti suami dari Mirna, Sanai dan Welly yang menurut Azis dari pihak PLN. Jaksa penuntut umum di persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan pihaknya kesulitan menghadirkan saksi yang diminta oleh Azis untuk hadir dalam persidangan karena keempat saksi yang diminta oleh Azis tidak memiliki alamat yang jelas serta menggunakan nama samaran.

Akibat kekesalannya itu, Azis sempat untuk menolak melakukan pledoi karena dia menilai dirinya tidak bersalah dan tidak perlu untuk melakukan pledoi. Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Azis memutuskan untuk pikir-pikir selama dua hari untuk mengajukan pledoi atau tidak. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Dalam keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa ada sambungan listrik ilegal yang masuk ke Kafe Intan dan Kingstar milik Azis. Azis juga mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan listrik tersebut. Azis ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com