Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Akan Dilakukan Kepala Dinas Perumahan yang Baru Dilantik Ahok

Kompas.com - 01/07/2016, 13:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Arifin mengaku akan segera berkoordinasi dengan bawahannya untuk mencari tahu masalah apa saja yang belum terselesaikan di Jakarta. Hal itu diungkapkan Arifin usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

"Saya akan segera berkoordinasi dan mencari tahu apa saja yang harus dibereskan. Sekarang saja saya belum ketemu sama anak buah, jadi harus ketemu dulu, ngobrol, diskusi bareng," kata Arifin kepada Kompas.com.

Terkait dengan masalah yang membuat Kepala Dinas sebelumnya dicopot yakni pembelian lahan rusun Cengkareng Barat, Arifin belum bisa berkomentar banyak. Dia akan mengecek hal-hal terkait dan menelitinya terlebih dahulu agar dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

"Soal (lahan di) Cengkareng, sudah ada porsinya, sudah ditangani oleh penegak hukum. Kami biarkan saja dulu prosesnya berjalan," tutur Arifin. (Baca: Dengan Suara Lirih, Kadis Perumahan Pasrah Bakal Dipecat Ahok)

Selain Arifin yang dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, ada tiga pejabat lain yang dilantik. Seperti Bayu Meghantara yang dilantik menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Premilasari menjadi Kepala Biro Tata Pemerintahan, dan Jayadi menjadi Sekretaris Kota Jakarta Timur.

Pelantikan pejabat eselon II sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1585 Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Kemudian ada 24 pejabat eselon III atau administrator yang dilantik.

Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1586-1592 Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan untuk jabatan administrator.

Selanjutnya, ada 92 pejabat eselon IV yang dilantik. Hal ini juga sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1593-1602 Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan untuk jabatan pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com