Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan PRT di Apartemen Bellezza

Kompas.com - 03/07/2016, 19:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan telah mengungkap kasus pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), Jeni Nurjanah (25), yang ditemukan tewas di Apartemen Bellezza, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jenazah Jeni ditemukan dalam plastik hitam di kamar apartemen Bellezza pada 3 Juni 2016. Jeni merupakan seorang PRT di unit 30LV05 di apartemen tersebut.

Tersangka pelaku pembunuhan yaitu Ferdianto (23), yang berprofesi sebagai petugas keamanan di apartemen itu. Keduanya menjalin hubungan asmara walau masing-masing telah berkeluarga.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan kasus pembunuhan itu bermotif sakit hati. Tubagus menyebut, kejadian berawal saat Jeni dan Ferdianto sepakat untuk bertemu di tangga darurat lantai 30 Tower Lovre Apartemen Bellezza.

Saat bertemu, terjadi cekcok antara Jeni dan Ferdianto. Penyebab percekcokan karena Jeni dua kali menghina istri Ferdianto.

Karena hinaan Jeni, Ferdianto kalap dan mencekik leher Jeni dengan lengan kanan hingga tewas. Setelah itu, Ferdianto membawa jenazah Jeni ke lantai 23 melalui tangga darurat. Tangga darurat diketahui jarang digunakan penghuni apartemen sehingga tanpa segan, Ferdianto bisa membawa jenzah Jeni turun tujuh lantai.

Selanjutnya Ferdianto membawa jasad Jeni ke sebuah ruangan kosong di 23 Lv 6. Karena Ferdianto merupakan petugas keamanan, ia memiliki sejumlah akses untuk masuk ke beberapa ruangan.

Untuk memastikan Jeni tewas, Ferdianto kembali menjerat leher Jeni dengan tali gorden yang ada di ruangan itu. Ferdianto kemudian mengambil plastik hitam dari tempat sampah dan memasukan jenazah Jeni ke dalam kantong plastik itu.

Jenazah itu lalu diletakan di bawah wastafel kamar mandi ruangan itu. Agar tak ketahuan, Ferdianto menutup plastik hitam itu dengan gorden putih.

Pada Kamis lalu, seorang PRT di unit apartemen 23Lv6, Isroji, menemukan jenazah Jeni ketika hendak membersihkan ruangan itu.

Setelah melakukan penyidikan dan mendapatkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, Polres Jakarta Barat menangkap Ferdianto pada Sabtu kemarin di rumah orang tuanya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami tidak hanya melakukan pengejaran di satu titik, tapi di dua titik yaitu di Lampung," ujar Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu sore. S

Ferdianto diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancamana hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com