JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kementerian Perhubungan menemukan adanya kartu pengawasan angkutan penumpang umum palsu yang dipegang sebuah perusahaan otobus dalam inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya menemukan dokumen palsu itu saat tengah melakukan sidak dalam rangka menguji kelayakan angkutan yang beroperasi di Pulogadung selama libur Lebaran.
Cucu mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh PO tersebut tergolong pelanggaran berat.
"Kami saat ini memastikan pelayanan di terminal berjalan dengan baik. Namun, tadi ditemukan adanya perizinan palsu oleh salah satu perusahaan angkutan. Sekarang masalah itu dalam penegakan hukum dan kami tidak izinkan bus itu beroperasi," ujar Cucu di Terminal Pulogadung, Senin (4/7/2016).
(Baca juga: Bus AKAP Rute Jawa Tengah dan Jawa Timur Masih Beroperasi di Terminal Pulogadung)
Selain itu, pihak Kemenhub menemukan perbedaan antara nomor uji kir dan nomor kir.
Saat pihak Kemenhub menyatakan bus tersebut tidak layak jalan, dua orang yang diketahui sebagai sopir dan kondektur bus sempat adu mulut dengan petugas Kemenhub.
Namun, saat diberi penjelasan, akhirnya kedua orang tersebut pasrah karena busnya tidak boleh beroperasi.
Baik sopir maupun kondektur bus itu mengaku tidak tahu soal penerbitan surat yang diduga palsu itu.
Selain di Terminal Pulogadung, petugas Kemenhub menemukan bus yang tidak layak jalan di Terminal Rawamangun.
Bus tersebut tidak layak karena bannya yang sudah gundul serta rem tangan dan speedometer yang tidak berfungsi dengan baik.
Melihat kondisi bus tersebut, akhirnya Cucu menghentikan operasi bus itu. (Baca juga: Dishub DKI Pastikan Bus AKAP di Terminal Lebak Bulus Layak Jalan)
"Semua penumpang kami beri penjelasan bahwa bus itu sudah layak jalan dengan kondisi tadi. Akhirnya mereka mengerti dan turun dari bus, tetapi kami carikan bus baru untuk mengantar mereka ke tujuan. Intinya kami ingin memastikan semua kendaraan harus layak jalan," ujar Cucu.