Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Sementara Pencarian Bukti Tambahan Pembunuhan Mayat dalam Boks

Kompas.com - 13/07/2016, 18:08 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan Jakarta Utara dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, menghentikan sementara proses pencarian sejumlah barang bukti pembunuhan Farah Nikmah Ridalla (23), wanita yang tubuhnya dimasukan ke dalam boks plastik.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh mengatakan, bekerjasama dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, pihaknya telah menyisir sungai Gunung Sahari, tempat dibuangnya sejumlah barang bukti oleh tersangka pembunuhan Calvin Soepargo. Namun karena sejumlah kesulitan di lapangan, pihaknya menghentikan sementara pencarian.

Di samping itu, Bismo mengatakan sejumlah barang bukti yang membuktikan bahwa Calvin merupakan pelaku pembunuhan Farah juga telah terpenuhi, sehingga barang bukti yang saat ini dicari seperti kaos pelaku dan korban, serta tas korban Farah merupakan bukti pelengkap.

"Kami hentikan sementara pencarian baju, identitas korban, KTP, SIM. Kami telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Namun kami belum bisa memberitahu," ujar Bismo di Jakarta Utara, Rabu (13/7/2016).

Kasudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan mengatakan, saat penyisiran lokasi selama 4,5 jam, pihaknya belum menemukan barang-barang tersebut.

Saat berkooridinasi dengan Polsek Penjaringan, untuk sementara waktu pihaknya diminta untuk menghentikan pencarian.

"Untuk sementara pencarian kami hentikan, belum tahu apakah dilakukan lagi (pencarian) besok, tunggu koordinasi dari kepolisian," ujar Satriadi.

Tersangka pembunuh Farah, Calvin Soepargo membuang sejumlah barang bukti yaitu kaos korban serta kaos yang dia gunakan saat membunuh Farah. Calvin juga membuang tas Farah yang berisi barang-barang keperluan pribadi, barang berharga dan identitas korban.

Lokasi tempat pembuangan barang bukti berjarak sekitar 300-400 meter dari Apartemen Mediterania Marina, kediaman Calvin. Calvin dibekuk di kediamannya pada Rabu dini hari. Meski sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku pembunuh Farah, namun akhirnya Calvin mengakui dirinya membunuh Farah karena sakit hati atas perkataan korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Baca: Cari Barang Bukti Lain, Polisi Sisir Lokasi Pembuangan Wanita dalam Boks Plastik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com