Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Proses Banding, Tim Kuasa Hukum Pembunuh Karyawati EF Lakukan Investigasi

Kompas.com - 14/07/2016, 10:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — RA (16), terpidana kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Pihak RA menyatakan banding atas putusan majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RA pada 16 Juni 2016 lalu.

"Kami sudah masukkan memori bandingnya. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan hukum dari pengadilan tinggi," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016) pagi.

(Baca juga: Hakim: RA Punya Waktu Mengurungkan Niat Membunuh EF Sebelum Mengambil Pacul)

Menurut Alfan, berdasarkan aturan dalam sistem peradilan anak, ada tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan perkara pidana anak di bawah umur, termasuk soal proses banding ini.

Alfan mengatakan, proses banding paling lama berlangsung dua sampai tiga bulan sejak adanya pernyataan banding.

Sementara proses banding berjalan, tim kuasa hukum RA melakukan investigasi dalam menguji fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum ini. 

Mereka tetap yakin bahwa RA tidak bersalah dan menilai bahwa pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat.

Ketua Majelis Hakim RA Suharni sebelumnya menyatakan, RA bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Maka dari itu, RA dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang memuat ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Baca juga: Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara)

Namun, karena RA masih di bawah umur, pemberian hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa terdakwa anak di bawah umur hanya dikenakan setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa, yakni 10 tahun penjara untuk kasus ini.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com