Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 17:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman RA (16), terdakwa pembunuh karyawati EF (19).

Menurut majelis hakim, salah satu hal yang memberatkan adalah keterangan RA yang berbelit-belit selama penyidikan hingga proses persidangan. 

"Menimbang fakta bahwa (terdakwa) anak berada di tempat terjadinya pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dari bercak darah di dinding kamar korban," kata Ketua Majelis Hakim Suharni saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016).

(Baca: Ibunda EF Teriaki Pengacara RA di Ruang Sidang)

Berdasarkan fakta persidangan, RA diketahui tidak sengaja memegang dinding kamar EF seusai membunuh bersama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

RA tidak sengaja memegang dinding kamar EF seusai terciprat darah EF setelah ia bersama Arifin dan Imam menyiksa EF terlebih dahulu dengan pacul.

Selain itu, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Puslabfor Polri, RA terbukti menggigit bagian tubuh EF.

Gigitan itu merupakan salah satu bukti penyiksaan yang dilakukan RA dan dua pelaku lainnya terhadap EF.

Sementara itu, dalam persidangan, RA menyangkal isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama ia diperiksa penyidik.

Padahal, menurut majelis hakim, RA telah mengaku ikut membunuh EF kepada pihak lain, salah satunya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas dasar itu, hakim menilai, keterangan RA berbelit-belit dalam persidangan.

"Bahwa anak telah mengakui perbuatannya tanpa kondisi di bawah tekanan kepada P2TP2A, menimbang bahwa di persidangan, anak menyangkal isi BAP. Majelis hakim meyakini, keterangan RA berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan," tutur Suharni.

(Baca juga: Fakta Persidangan RA Dipakai untuk Melengkapi Berkas Dua Pembunuh EF Lainnya)

Melalui sejumlah pertimbangan lainnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Atas putusan ini, RA dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com