Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Klien Kami Tak Layak Ditahan Sehari Pun

Kompas.com - 10/06/2016, 13:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), siswa SMP yang jadi terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari Senin (13/6/2016) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

RA meyakini dirinya tidak bersalah dan akan terus mengupayakan bentuk-bentuk pembelaan lainnya untuk meyakinkan majelis hakim.

"Klien kami tetap menyatakan diri tidak bersalah. Kami sebagai kuasa hukum juga akan terus melakukan pembelaan. Klien kami ditahan barang sehari pun tak layak," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada wartawan Jumat (10/6/2016).

Dalam sidang hari ini, RA sebagai terdakwa di bawah umum dituntut hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Menurut Alfan, RA dianggap memenuhi unsur-unsur pidana dari pasal berlapis yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan mengenakan hukuman 10 tahun atas dasar pengecualian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membuat terdakwa di bawah umur hanya dikenakan setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Materi pledoi yang akan dikemukan oleh pihak RA nanti salah satunya adalah soal nama Dimas yang mencuat dalam persidangan. Dimas disebut memiliki hubungan langsung dengan EF karena handphone EF awalnya dibeli oleh Dimas seharga Rp 10.000.

Dari Dimas, handphone tersebut kemudian dibeli oleh RA, lalu dijual kembali kepada orang bernama Eko. Ketika bekas handphone EF dipegang oleh Eko, polisi menelusuri keberadaan barang tersebut yang akhirnya didapati ada bersama Eko.

Ketika ditanya lebih lanjut dari mana handphone EF didapat, Eko menyebut dari RA. Namun, penelusuran polisi hanya sampai pada nama RA, bukan Dimas yang menurut pihak RA lebih dahulu mendapatkan handphone tersebut langsung dari EF.

Handphone itu dijadikan bukti awal polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan EF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com