JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah beberapa kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus terkait kasus suap reklamasi. Bestari pernah ditanya mengenai pertemuan antara pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi dengan beberapa pimpinan serta angggota DPRD DKI Jakarta.
Pemanggilan Bestari juga terkait statusnya yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI sebagai pihak yang membahas raperda. Pada saat sidang terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, nama Bestari kembali disebut.
Bestari pun mengatakan dia siap jika suatu saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus ini.
"Sebagai warga negara yang baik, kalau kita diminta jadi saksi ya kita hadir dong," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (15/7/2016).
Terkait namanya di persidangan, Bestari disebut menjadi anggota Dewan yang paling membela pengembang dalam pembahasan reklamasi. Pernyataan itu dilontarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016) malam.
Saat itu, Yuliadi menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Menurut Yuliadi, ada tiga anggota Balegda yang paling antusias membela para pengembang.
"Pak Ketua Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Bestari Barus," ujar Yuliadi.
Menurut Yuliadi, pimpinan dan anggota Balegda tersebut menilai tambahan kontribusi yang merata kepada semua pengembang dalam perda akan merugikan beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.