Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Tergugat Sampaikan Tanggapan atas Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri

Kompas.com - 19/07/2016, 12:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang class action warga Bukit Duri berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Sidang sempat ditunda pada pekan lalu lantaran pihak tergugat tak hadir. Agenda sidang kali ini merupakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Gubernur DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Kepala Kantor BPN, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.

Selain itu, pihak yang juga menjadi tergugat adalah Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan DKI Jakarta.

Hari ini, sidang dimulai lebih kurang pukul 11.30 WIB. Pihak tergugat hadir dan memberikan jawabannya.

(Baca juga: Kuasa Hukum BBWSCC: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Seharusnya Ditolak Hakim)

Menurut pantauan Kompas.com, ada tiga orang yang mewakili pihak tergugat. Tiga orang itu adalah Firman Chandra dari Kementerian Pekerjaan Umum, Canang dari Pemprov DKI Jakarta, dan Noverra dari Pemkot Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Riyono itu awalnya meminta surat kuasa dari tiap-tiap perwakilan tergugat.

Setelah itu, majelis hakim langsung meminta para tergugat memberikan tanggapan atas gugatan class action warga Bukit Duri ini.

Kendati demikian, tanggapan dari tergugat tak dibacakan, tetapi hanya diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri secara tertulis.

Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

(Baca juga: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com