JAKARTA, KOMPAS.com - Malang nian nasib pasangan yang baru menikah, Sharoni (22) dan Dian Novita (19). Kedua warga Pademangan, Jakarta Utara yang baru saja melangsungkan akad nikah di Mapolsek Pademangan pada Jumat (22/7/2016) harus berpisah karena Sharoni harus kembali menjalani masa penahanan.
Sharoni merupakan salah satu tersangka atas kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Jumali (35) saat malam takbiran awal Juli lalu. Tak seperti pasangan pada umumnya, setelah menikah, Sharoni tak sempat berduaan dengan istrinya.
Ini karena Sharoni harus mendekam di sel tahanan selama proses hukum masih berlangsung. Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, Sharoni memang tidak diperbolehkan untuk keluar sel tahanan meski sekedar untuk menemui istrinya di rumah.
"Enggak boleh sebelum selesai penahanan," ujar Sungkono, Jumat siang.
Tak hanya itu, Sungkono menyebut tidak ada bilik asmara yang disediakan oleh Mapolsek Pademangan untuk sepasang suami istri itu.
Menunggu
Istri Sharoni, Dian mengaku tak menyesal dengan keputusannya menikahi laki-laki yang kerap disapa Roni itu. Dia berjanji akan menunggu Roni hingga bebas. Roni dan Dian diketahui telah berpacaran selama 8 tahun.
"Insya Allah (ditunggu)," ujar Dian.
Sedangkan Roni mengaku pasrah dan siap menjalani seluruh proses hukum dengan ikhlas.
"Saya akan jalani semuanya dengan ikhlas, semoga Dian tetap sabar," ujar Sharoni.
Sharoni merupakan satu dari lima tersangka pengeroyokan yang menewaskan Jumali, warga Pademangan pada 6 Juli lalu. Sharoni dan rekannya mengeroyok Jumali menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Ditemukan tujuh sayatan di tubuh Jumali. (Baca: Tahanan Kasus Pengeroyokan Terpaksa Menikah di Mapolsek Pademangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.