Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2016, 09:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga kini belum memutuskan kendaraan yang akan digunakannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Berbeda dengan bakal calon gubernur lainnya, Basuki atau Ahok telah mendapat dua modal dukungan. Yakni satu juta KTP yang dikumpulkan "Teman Ahok" untuk maju jalur perseorangan serta dukungan tiga partai politik yang bisa membuatnya diusung oleh parpol.

Ahok pernah berjanji akan mengumumkan keputusannya terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Setelah didesak, ia justru berdalih kini masih bulan Syawal. Sehingga Lebaran belum usai.

"Saya mau cari wangsit dulu," kata Ahok, Jumat (22/7/2016) malam.

Ada berbagai pertimbangan yang harus dibahas sebelum ia memutuskan keputusannya tersebut. Di satu sisi, ia harus menghargai kinerja Teman Ahok yang sudah bekerja keras mengumpulkan satu juta data KTP, mengeluarkan banyak uang, dan menjual merchandise.

"Kami harus menghargai mereka," kata Ahok.

Ahok mengibaratkan maju melalui jalur perseorangan dengan jalan sulit. Adapun jalan sulit yang dimaksud Ahok sesuai dengan revisi UU Pilkada, terutama mengenai verifikasi syarat jalur perseorangan.

Di sisi lain, Ahok mengibaratkan jalur partai politik sebagai jalan tol. Syaratnya hanya mengumpulkan 20 persen dari total kursi di DPRD DKI Jakarta atau 22 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ahok telah mengumpulkan dukungan 24 kursi, dari Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.

"Kami juga harus mengapresiasi parpol yang melihat sejuta suara rakyat Jakarta yang harus dihargai. Makanya ada parpol yang enggak minta macam-macam, mendukung apa adanya, karena mereka melihat ini ada satu juta suara orang Jakarta yang ingin saya jadi Gubernur lagi," kata Ahok.

Keputusan awal Agustus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sebelum 3 Agustus. Sebab, penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016.

"Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustua pukul 23.59 ya," kata Sumarno.

Dia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.

Begitu dukungan KTP diverifikasi, pasangan calon sudah terikat. Mereka tidak bisa lagi mengundurkan diri.

"Kalau (pasangan calon) mengundurkan diri, dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga tidak bisa dicalonkan oleh partai politik," kata Sumarno.

Kompas TV Hari Ini, Dua Deklarasi buat Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com