Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeboman Mal Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/07/2016, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Leopard Wisnu Komala, terdakwa pengeboman Mal Alam Sutera, Tangerang, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pada Senin (25/7/2016) di Pengadilan Negeri Tangerang.

JPU dalam kasus ini, Muhammad Erlangga, mengungkapkan hal-hal apa saja yang dinilai memberatkan Leopard.

"Dari pertimbangan kami, ada beberapa hal yang memberatkan. Terdakwa dianggap telah meresahkan dan membuat takut masyarakat serta menimbulkan korban luka. Perbuatan terdakwa juga tergolong tindak pidana terorisme," kata Erlangga kepada pewarta, Senin (25/7/2016).

(Baca juga: Teroris Mall Alam Sutera Terinspirasi ISIS)

Meski tidak tergabung dengan jaringan terorisme di Indonesia, Leopard dianggap sama dengan teroris yang termasuk melakukan kejahatan luar biasa.

Apa yang telah dilakukan Leopard pun dinilai sudah menjadi tindakan melawan pemerintah dan mengancam keamanan negara.

"Sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi terorisme di Indonesia," tutur Erlangga.

Sidang mengadili Leopard akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2016) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Selama sidang, Leopard akan dikawal oleh personel Densus 88. Leopard ditangkap pada Oktober 2015 lalu, atau tidak lama setelah bom di Mal Alam Sutera kembali meledak pada 28 Oktober 2015.

Dari rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2015, Leopard sudah empat kali meletakkan bom di sejumlah sudut Mal Alam Sutera.

Namun, dari keempat bom tersebut, baru dua yang meledak, yakni pada awal Juli 2015 dan akhir Oktober 2015.

(Baca juga: Polisi: Ledakan di Duren Sawit Mirip dengan di Mall Alam Sutera)

Kepada polisi, Leopard mengaku sengaja meneror Mal Alam Sutera karena didesak masalah ekonomi.

Leopard juga sempat memeras manajemen mal dengan meminta 100 bitcoin atau setara dengan Rp 300 juta.

Kompas TV Sidang Pelaku Bom Alam Sutera Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com