JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, divonis 5 tahun penjara dan denda 10 juta oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Juni 2016 lalu.
"Itu putusannya sudah. Vonisnya lima tahun, denda Rp 10 juta," ujar pengacara Riki, MO Maramis, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.
Maramis mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami banding. Saya lagi buat materi bandingnya," kata dia. (Baca: Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Dituntut 6 Tahun Penjara)
Rencananya, banding tersebut akan diajukan pekan depan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maramis merasa putusan hakim aneh dan sudah menganggap Riki bersalah sejak awal.
"Saya lagi susun (materi banding) ini. Mudah-mudahan minggu depan bisa. Putusannya aneh. Si anak (Riki) ini sudah dianggap bersalah sebelum diadili. Persidangan ini kayak formalitas aja," ucap Maramis.
Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.
Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Ini yang Dilakukan Pengemudi Fortuner yang Tabrakan Usai Mampir di Kalijodo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.