Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica Persoalkan Barang Bukti yang Tidak Disegel

Kompas.com - 27/07/2016, 22:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan kardus berisi barang bukti es kopi vietnam yang disimpan di dalam kardus.

Otto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kardus itu berisi satu gelas dan botol sisa es kopi vietnam dalam keadaan tersegel. Otto keberatan karena segel kardus tersebut sudah terbuka saat ditunjukan di persidangkan.

"Sudah terbuka, ini (di BAP) tersegel. Diperiksa di labfor polri satu gelas es vietnam kopi 150 ml dan satu botol sisa 200 ml sehingga totalnya 350 ml. Bener enggak sisa minuman Mirna karena menurut kami tidak begitu," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi menjelaskan, segel tersebut dibuka pada saat penyerahan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

"Kami buka pada (penyerahan) tahap dua. Tugas kami kami harus mengecek apakah sesuai dengan apa yang ada di berita acara. Sehingga saat di persidangan tidak ada yang berbeda," kata Wahyu.

Otto tidak dapat menerima jawaban jaksa dan berkeras bahw seharusnya kardus tersebut masih dalam keadaan tersegel saat ditunjukan di dalam persidangan.

"Tidak bisa dong. Harusnya di buka di sini," ucap Otto.

Ketua majelis hakim Kisworo pun menengahi perdebatan antara kuasa hukum Jessica dan jaksa. Kisworo menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan.

"Sudah, sudah. Penasehat hukum bertanya dan jaksa menjawab. Majelis hakim yang akan memutuskan," tutur Kisworo.

Jaksa mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com