JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan Jessica Kumala Wongso dan dua saksi mengenai posisi duduk Jessica di meja 54 kafe Olivier berbeda. Kedua saksi, yaitu Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono, yang merupakan pelayan kafe, mengatakan Jessica duduk di sebelah kiri saat mereka mengantarkan pesanan.
Saksi Agus mengantarkan es kopi vietnam yang dipesan Jessica mengatakan, Jessica duduk di sebelah kiri. Saksi Marlon yang mengantarkan dua pesanan cocktail juga menyatakan hal yang sama.
"Saat saya nganterin cocktail posisi Jessica di sini (kiri)," ujar Marlon menunjuk posisi duduk Jessica saat dia memeragakan mengantar cocktail dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Namun, Jessica membantah dan mengatakan bahwa dia duduk di tengah.
"Saya ingat Yang Mulia, saya tidak duduk terlalu kiri, saya sedikit lebih ke tengah," kata Jessica.
Anggota majelis hakim kemudian kembali bertanya kepada Marlon untuk memastikan. Marlon tetap menyatakan Jessica duduk di sebelah kiri.
"Oke 2-1. Lanjutkan," ucap Binsar.
Binsar mengingatkan agar Jessica dan semua saksi tidak berbohong.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta rekaman CCTV diperlihatkan untuk memastikan siapa yang jujur dan berbohong. CCTV itu pun kemudian diputar. Dalam rekaman CCTV, posisi meja 54 yang terekam melalui kamera 7 berada di ujung atas sehingga tidak terlalu jelas.
"Kalau jaksa mengatakan bisa dibuktikan saat saksi ahli, di sana sajalah nanti. Sama saja saat ini enggak kelihatan, terlalu kecil," kata Binsar.
Jaksa penuntut umum menyatakan, tidak bisa melakukan zoom in rekaman CCTV tersebut karena yang mereka hadirkan adalah bukti otentik. Tayangan CCTV yang di-zoom in akan dijelaskan oleh saksi ahli.
Mirna mendadak kejang-kejang dan kemudian meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.