Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Batalnya Yusril Gugat Pemprov DKI Terkait Pengambilalihan TPST Bantargebang

Kompas.com - 28/07/2016, 16:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengungkapkan cerita di balik batalnya eks pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait pengambilalihan tempat pembuangan sampah tersebut. 

Mulanya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Rois Handayana bertanya kepada Isnawa mengenai antisipasi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi kemungkinan gugatan.

"Ketika ada kejadian pemutusan hubungan kerja dan kontrak di tengah jalan, ada risiko gugatan hukum di tengahnya. Apakah sudah dapat kabar pihak pengelola sebelumnya lakukan langkah hukum atau tidak? Kalau iya, yang disiapkan apa?" tanya Rois kepada Isnawa ketika mengunjungi TPST Bantargebang, Kamis (28/7/2016).

(Baca juga: Komisi D DPRD DKI Tinjau Langsung TPST Bantargebang)

Isnawa mengatakan, hal ini pernah dibicarakan dengan pimpinan PT Godang Tua Jaya.

Ia mengaku pernah mempersilakan PT Godang Tua Jaya untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika menolak swakelola ini.

Hanya saja, Isnawa meminta gugatan mereka tidak mengganggu distribusi sampah dari Jakarta ke Bantargebang.

Namun, menurut Isnawa, gugatan itu tidak dilayangkan karena PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku perusahaan join operation PT GTJ, tidak ingin ada gugatan.

PT NOEI mengirim surat kepada Dinas Kebersihan DKI yang isinya pernyataan tidak akan menggugat.

"Sampai sekarang pun, kami enggak pernah dapat surat gugatan dari Pak Yusril atau kuasa hukum mereka," ujar Isnawa.

Cerita Isnawa diperjelas oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep membenarkan bahwa PT NOEI tidak ingin ada gugatan apa pun. "Memang sudah keluar surat penghentian dari PT NOEI terhadap gugatan yang diajukan PT GTJ," ujar Asep.

Asep mengatakan, kedua perusahaan tersebut saling bekerjasama dalam mengelola TPST Bantargebang.

Jika salah satunya tidak menghendaki gugatan, maka PT Godang Tua Jaya tidak bisa melakukan gugatan sendiri.

"Terakhir kita dengar dari PT GTJ juga tidak ada tuntutan, Pak. Mereka sudah menghentikannya dan Pak Yusril sudah menyatakan demikian. Karena salah satu dari mereka enggak jadi menggugat, maka tidak ada gugatan sama sekali," ujar Asep.

(Baca juga: Pemprov DKI "All Out" dalam Mengelola TPST Bantargebang)

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang, menyatakan siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan.

Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pengelola TPST Bantargebang yang berujung pemutusan kontrak.

Belakangan ini juga diketahui bahwa Yusril bukan lagi kuasa hukum PT Godang Tua Jaya. Pengambilalihan TPST Bantargebang pun dinilai berakhir lancar karena tidak ada gugatan.

 

Kompas TV Dinas Kebersihan DKI Operasikan 11 Alat Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com