Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Diselundupkan ke Indonesia Melalui Jalur Tikus di Riau

Kompas.com - 01/08/2016, 18:56 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan pakaian bekas ilegal di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam gudang tersebut terdapat ribuan bal pakaian bekas yang berasal dari Jepang dan Korea Selatan.

"Bongkar muatnya di perairan Malaysia dengan cara dipindah dari kapal besar ke kapal-kapal kecil," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).

Fadil melanjutkan, setelah dipindah ke kapal-kapal kecil, pakaian bekas ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus yang ada di Riau. Menurut Fadil, di pantai timur Sumatera banyak terdapat pelabuhan kecil yang disebut jalur tikus.

"Mereka memanfaatkan banyaknya pelabuhan tikus yang ada di Sumatera salah satunya di daerah Tembilahan untuk jadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia," ucapnya.

Setelah masuk ke Riau, pakaian bekas tersebut dipindahkan ke dalam truk untuk di bawa ke gudang penyimpanan di Cakung, Jakarta Timur. Untuk menuju ke Cakung, pengiriman barang bekas tersebut melalui jalur darat menggunakan truk.

"Setelah sampai di Jakarta pakaian bekas itu di edarkan ke Pasar Senen, Bandung, Semarang dan Surabaya. Untuk pembeli yang berasal dari Pasar Senen konsumen bisa langsung datang ke gudang itu," kata Fadil.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 orang yakni, HS (pemilik gudang), PR, SKM (29), NHD (36), WL (31), BS (37), DSL alias D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45), SSD (27) dan RD (44) pedagang Pasar Senen.

Sementara satu orang lainnya yakni UD selaku importir masih dikejar. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com