JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta enggan berkomentar soal gugatan class action warga Bukit Duri yang dinyatakan sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Mereka juga tidak menanggapi putusan majelis hakim yang menolak semua keberatan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan class action warga Bukit Duri.
"Nanti saja, kami akan berikan tanggapan secara tertulis. Prosesnya masih berjalan," kata Nadia, salah satu kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta kepada pewarta usai persidangan.
(Baca juga: Majelis Hakim: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Sah!)
Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Riyono menyatakan, gugatan secara berkelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gugatan class action ini juga dianggap telah memenuhi keterwakilan warga Bukit Duri.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta berpendapat, kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota, yakni warga Bukit Duri.
Kuasa hukum juga menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai alasan dari penggugat tak jelas dan rinci.
(Baca juga: Tepuk Tangan dan Pelukan Warnai Sidang Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri)
Para penggugat dianggap hanya menyebutkan perolehan lahan atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya sehingga menurut kuasa hukum, penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.
Gugatan warga Bukit Duri pun disebut tidak jelas karena langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.
Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran dinilai memanfaatkan pembangunan untuk memperoleh kepentingan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.