Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Begal Sadis yang Bunuh Korbannya

Kompas.com - 02/08/2016, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal sadis yang menewaskan seorang korban dan melukai koban lainnya di Jalan Kramat Pulo, Cakung, Jakarta Timur.

Kedua pelaku begal, yakni Ahmad Ramdani dan Muhammad Rizky, ditangkap polisi pada Senin (1/8/2016).

(Baca juga: Kabur ke Atap Rumah Warga, Begal Tewas Ditembak Polisi)

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di daerah Banten dan Cakung.

"Kita amankan dua pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya satu nyawa dan seorang lagi mesti dirawat," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).

Aksi pembegalan yang dilakukan dua tersangka itu terjadi pada Sabtu (30/7/2016) pukul 23.30. Saat itu, keduanya menghentikan Gilang Ramadhan dan Bayu Nugroho yang melintas di Jalan Kramat Pulo.

Kedua korban ditipu para pelaku yang berpura-pura meminta diantarkan ke suatu tempat.

Karena percaya, kedua korban mau mengantar pelaku dengan berbonceng empat orang dalam satu motor.

Kemudian, seorang pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya di tempat sepi dengan alasan mau buang air kecil.

Saat kedua korban terpisah, pelaku menusuk Gilang. "Tersangka Ahmad menusuk korban Gilang berulang-ulang hingga korban roboh dan meninggal dunia," ujar Agung.

Selanjutnya, giliran Rizky menusuk teman Gilang, Bayu. Setelah menusuk Bayu, kedua pelaku kabur sambil membawa motor korban.

 

Pisau yang digunakan untuk menyerang korban dibuang di daerah Sukapura, Jakarta Utara.

(Baca juga: Begal Komandan Peleton, Tiga Orang Diamankan)

Sementara itu, motor korban berhasil dijual Rp 700.000 ke penadah. Bayu yang jadi korban dalam peristiwa itu berhasil selamat meskipun menderita luka tusukan. Ia sempat ditolong warga.

Dari laporan tersebut tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur mendapat profil pelaku.

Setelahnya para begal itu dapat diringkus. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara.

Kompas TV Pelaku Pembegalan Tewas Ditembak Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com