Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ivan Haz Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah karena Sudah Ganti Rugi Korban

Kompas.com - 02/08/2016, 18:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ivan Haz menyampaikan poin pembelaan atau pleidoi.

"Bahwa unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat tersebut tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan dokter ahli yang menyatakan luka bersifat sementara dan tidak menyebabkan kerusakan fungsi," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, di hadapan majelis hakim.

Selain itu, poin pleidoi lainnya adalah telah terlaksananya pembayaran ganti rugi dari Ivan kepada korban, dengan total Rp 250 juta. Adapun rincian ganti rugi itu adalah untuk korban berinisial T diberikan uang sebesar Rp 150 juta, korban ES sebesar Rp 50 juta, dan korban R sebesar Rp 50 juta.

"Kami lampirkan juga tanda transfer ke tiga rekening sebagai bukti," tutur Surung.

Tim kuasa hukum juga menekankan keyakinan mereka bahwa Ivan Haz tidak bersalah dan tidak dapat dijatuhi hukuman seperti yang telah didakwakan. Hal itu didasarkan dari salah satu permintaan maaf Ivan yang telah diterima korbannya dan kondisi korban yang kini semakin membaik.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Yohanes Priyana menyatakan akan menyusun putusan mereka selama sepekan ke depan. Sidang mengadili Ivan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/8/2016) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Ivan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com