JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 20,6 kilogram yang disita dari seorang pria berinisial TK (37) pada Kamis (4/8/2016) dikemas dalam bungkus makanan. Sabu tersebut dikemas dalam 22 bungkus paket dan dikirim dari luar negeri.
"Dari luar negeri. Modusnya dalam bentuk kemasan makanan," ujar Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2016).
Menurut Rocyke, sabu tersebut dikirim melalui jalur laut. Bungkusnya sengaja dikemas dalam bentuk makanan untuk mengelabui petugas pelabuhan dan penegak hukum yang melakukan pemeriksaan.
"Distribusinya ini sementara melalui air, pelabuhan. Kemasan ini digunakan untuk mengelabui atau menghindar dari pemeriksaan petugas," kata dia.
Rocyke menyebutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Polisi melihat tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Dari rangkaian ini, kita lihat jaringan internasional dan masih ada yang akan kita kejar. Tidak kita sebutkan (identitasnya) karena tersangka menjadi target kita," ucap Roycke.
Selain TK, polisi juga mengamankan tersangka berinisial SH (45) dan OTS (31). Barang bukti 20,6 kilogram sabu dan sebuah ponsel disita di kediaman TK di Jalan Komplek Penerangan V, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.