JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Minggu (7/8/2016), menegaskan, dia sepakat bahwa petahana sebaiknya mengambil cuti kampanye saat pemilihan kepala daerah.
Namun, di sisi lain, Ahok meminta agar persyaratan cuti tidak menjadi kewajiban para petahana.
"Prinsip saya, saya setuju kalau kamu mau kampanye harus cuti. Tapi jangan paksa orang cuti (bagi petahana) yang tidak mau kampanye," kata Ahok, di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Ahok mengatakan, cuti merupakan pilihan, bukan kewajiban. Terlebih, lanjut dia, cuti kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 waktunya lebih lama dibanding pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan, mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok mengatakan, "Saya kan dikontrak kerja 60 bulan. Kalau saya cuti, saya kehilangan waktu empat bulan."
"Kalau kamu tidak mau cuti, tidak boleh kampanye. Saya pilih tidak kampanye, kan boleh," kata Ahok.
Meski demikian, Ahok harus berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu untuk menanyakan hal tersebut.
Ahok juga mengajukan judicial review perihal cuti kampanye petahana ke MK.
"Saya juga tidak ingin kalau MK ngelolosin (judicial review), saya sudah enggak jadi gubernur, nanti DPR ubah lagi aturannya," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.