JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, mengatakan bahwa dirinya tetap berusaha obyektif selama persidangan dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso berlangsung.
"Iyalah (obyektif)," kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2016) sore.
Menurut dia, siapa pun tidak boleh melakukan intervensi selama persidangan berlangsung.
"Ini kan masih proses persidangan. Siapa pun tidak boleh mengintervensi persidangan," kata dia.
Tim kuasa hukum Jessica telah melaporkan Binsar ke Komisi Yudisial (KY) dan menyebut Binsar membuat kesimpulan dan berpihak dalam persidangan. Terkait hal itu, dia mengatakan, seharusnya siapa pun tidak boleh mengomentari persidangan, termasuk tim kuasa hukum Jessica.
"Ini kan masih proses, siapa pun tidak boleh mengomentari persidangan, gitu aja. Nanti biar masyarakat yang menilai," kata Binsar.
Tim pengacara Jessica mendatangi kantor KY pada Kamis pagi untuk membawa surat. Mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Binsar. Salah satu poinnya adalah, menurut tim kuasa hukum Jessica, Binsar telah menyimpulkan dan berpihak ketika dia mengatakan "Ini yang benar" pada saat rekonstruksi di persidangan dilakukan.
Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memeriksa Binsar.
"Demi menjaga terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak, terlebih-lebih klien kami diancam hukuman mati, dan demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan, maka kami mohon kepada Bapak (Ketua KY) untuk berkenan memeriksa Hakim Binsar," kata pernyataan tim kuasa hukum Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.