Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB-P2 Jakarta Kini Terbagi atas 4 Kategori

Kompas.com - 16/08/2016, 16:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta dibagi atas empat kategori.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 200 juta ke bawah dikenakan PBB 0,01 persen dari NJOP; NJOP Rp 200 juta-2 miliar dikenakan 0,1 persen dari NJOP; NJOP Rp 2-10 miliar dikenakan 0,2 persen; dan di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,3 persen dari NJOP.

Meski demikian, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Selasa (16/8/2016), mengatakan, kategori itu tidak berlaku permanen. Karena nilai NJOP akan selalu mengikuti harga pasar.

Karena itu, bisa saja ada kawasan yang tadinya masuk kategorui pertama, tiba-tiba naik jadi kategori kedua.

"Jadi bisa saja ada orang yang diam saja di rumah, tiba-tiba NJOP-nya naik 100 persen. Yang tadinya dia di kelompok 0,01 persen, karena sudah di atas Rp 200 juta rupiah, masuknya jadi tarif 0,1 persen," kata Bambang di kantornya.

Atas dasar itu, Bambang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan akan menetapkan secara permanen kategori PBB. Nantinya akan ada perbedaan antara PBB-P2 kawasan perumahan dengan kawasan ekonomi komersial, walaupun dalam daerah yang sama.

Menurut Bambang, untuk kawasan perumahan kemungkinan nantinya akan masuk dalam kategori 0,01 persen. Sedangkan ekonomi komersial akan dimasukan 0,3 persen.

Bambang mengatakan tujuan adanya pembedaan karena tidak semuanya wajib pajak di perumahan adalah warga produktif.

"Jadi ini untuk memenuhi keadilan bagi warga. Karena PBB-P2 tidak semuanya berbandng lurus dengan produktivitas, terutama di perumahan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com