Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Pemaparan Kehidupan Pribadi Jessica adalah Pembunuhan Karakter

Kompas.com - 18/08/2016, 16:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), melebar dan tidak berfokus pada inti perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu.

"Saksi (ahli)-nya sih berbicara bagus, tetapi pertanyaan jaksa yang jadi melebar pertanyaannya, rumor. Kami akan membuktikan pembunuhan berencana, tapi yang dibicarakan tentang kehidupan dia (Jessica) di luar negeri," ujar Otto saat persidangan diskors.

Menurut Otto, JPU hanya mengejar seputar kehidupan Jessica, kehidupan asmaranya, dan relasinya dengan rekan kerja Jessica di Australia. Hal tersebut dinilai tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang tengah disidangkan itu.

"Lantas dia (JPU) bilang, 'Oh kami mau membuktikan emosinya', tapi tidak ditanya kan kaitannya dengan Mirna. Jadi kalau tingkat emosinya tinggi apa kaitannya dengan Mirna?" kata dia.

Jika eskalasi emosi Jessica berkaitan dengan kasus pembunuhan, Otto menyebut seharusnya Jessica marah kepada mantan pacarnya, Patrick, bukan Mirna.

"Katakanlah itu benar, berarti kaitannya emosinya melakukan itu terhadap pacarnya, bukan terhadap Mirna. Karena dia emosi dan dia marah dengan pacarnya, jadi apa hubungannya dengan Mirna," ucap Otto.

Dia pun menyatakan bahwa pertanyaan JPU mengenai kehidupan Jessica sebagai pembunuhan karakter bagi Jessica.

"Jadi, saya menganggap menanyakan tentang latar belakang Jessica ini hanya merupakan pembunuhan karakter Jessica. Secara hukum itu tidak ada artinya," tuturnya. (Baca: Saat Diperiksa Psikiater, Beberapa Pernyataan Jessica Inkonsisten)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Saksi Ahli: Jessica Tak Miliki Gangguan Kejiwaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com