Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Keberatan KPK Menangkapnya Tanpa Beri Kesempatan Lapor Gratifikasi

Kompas.com - 22/08/2016, 16:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Riyadi Sunindio itu mengagendakan pembacaan permohonan Rohadi setelah pada Kamis (11/8/2016) pekan lalu, sidang ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil dan Rohadi Ditunda)

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, membacakan permohan yang berisi keberatan pihaknya terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Termohon telah terbukti melakukan diskriminasi kepada warga negaranya dalam hal ini Rohadi, panitera pengganti pengadilan, dengan melakukan penyadapan dan OTT (operasi tangkap tangan) tanpa pernah memberikan kesempatan waktu guna melaporkan gratifikasi Rp 250 juta," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

KPK menangkap Rohadi bersama seorang pengacara, Bertanatalia, yang juga menjadi tersangka.

Bertanatalia adalah pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil.

KPK menangkap keduanya saat diduga terjadi penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi.

Uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah itu diduga suap yang diberikan kepada Rohadi terkait penanganan perkara Saipul.

Pemberian uang Rp 500 juta kepada panitera PN Jakarta Utara itu diduga untuk menyuap hakim dan mengurangi vonis terhadap Saipul.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Kasman Sangaji, sebagai tersangka.

(Baca juga: Gugatan Ditolak PN Jakpus, Pengacara Rohadi Akan Daftar Praperadilan di PN Jaksel)

Menurut Tonin, kliennya keberatan karena KPK melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa memberitahu keluarga Rohadi. Selain itu, menurut dia, ada pemeriksaan KPK yang tidak dihadiri pihak kuasa hukum Rohadi.

"Memerintahkan termohon praperadilan (KPK) untuk secepatnya 1X12 jam melaksanakan perintah putusan ini beserta akibat hukumannya tanpa kecuali," kata Tonin dalam salah satu amar permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com