JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta membatalkan usulan pembelian alat berat pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, usulan tersebut dibatalkan karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.
Perpres tersebut merupakan dasar pembangunan intermediate treatment facility (ITF) atau tempat pengolahan sampah terpadu di Sunter.
"Kami memang mengusulkan beberapa alat berat seperti prime mover dan tractor head. Maka kami berpikir (pembelian) alat tersebut kami batalkan karena rencananya tahun ini (dana) untuk pembangunan ITF," kata Isnawa kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2016).
(Baca juga: Alat Berat Kurang, Ahok Nilai Dinas Kebersihan Tak Niat Ambil Alih TPST Bantargebang)
Kemudian, lanjut dia, DPRD menyoroti alasan pembatalan pembelian alat berat tersebut.
Ia mengatakan bahwa perpres tersebut terbit pada Maret 2016, sedangkan pembelian alat berat pada APBD 2017 diusulkan sebelum Maret 2016.
"Jadi kami tidak tahu bakal keluar perpres untuk ITF. Daripada beli alat berat tidak terpakai, ya kami usulkan di hapus saja," kata Isnawa.
DPRD DKI Jakarta, kata dia, menduga Dinas Kebersihan DKI Jakarta membatalkan pembelian alat berat tersebut tanpa sebab yang jelas.
(Baca juga: Dinas Kebersihan DKI Akan Ajukan Anggaran untuk Tambah Alat Berat di Bantargebang)
Padahal, lanjut dia, pembatalan pembelian alat berat itu dikarenakan terbitnya perpres mengenai percepatan pembangunan ITF.
"He-he-he mana ada yang tahu bakal keluar perpres itu," kata Isnawa.