Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Urutan Penyerahan Uang Suap untuk Sanusi via Perantara

Kompas.com - 24/08/2016, 14:23 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa menerima suap sebanyak Rp 2 miliar dari Presiden Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ronald Worontika, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016), membacakan alur penerimaan suap oleh Sanusi.

Suap tersebut diberikan secara bertahap dan melibatkan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, dan staf pribadi Sanusi, Gerry Prastia.

"Pada 28 Maret (2016), Sanusi menyuruh Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda. Trinanda mengatakan akan menyampaikan ke Ariesman, lalu Trinanda menghubungi Gerry untuk bertemu," ujar Ronald.

Sebelum terjadi permintaan itu, Trinanda sudah bertanya kepada Sanusi mengenai perkembangan pembahasan Raperda Reklamasi. Trinanda menanyakan apakah semua masukan dari Ariesman sudah masuk ke dalam raperda.

Sanusi menjawab semua sudah beres.

Trinanda menemui Gerry di kawasan Central Park, Jakarta Barat, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam sebuah tas laptop. Trinanda sempat menanyakan kembali kepada Gerry mengenai raperda.

Gerry menjawab, pertanyaan itu akan disampaikan kepada Sanusi.

"Kemudian, Gerry menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi di dalam mobil Sanusi di SPBU Jalan Panjang," kata Ronald.

Menjelang penyerahan pada tahap kedua, Gerry kembali menghubungi Trinanda.

"Gerry SMS lagi ke Trinanda, 'Pak, Si Om minta lagi'," kata Ronald.

Setelah itu, kata jaksa, Trinanda menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada Ariesman dan berjanji akan mengabari Gerry.

Pada 31 Maret 2016, Trinanda menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar di dalam tas ransel hitam kepada Gerry di Gedung APL Tower, Jakarta Barat.

Setelah itu, Gery menemui Sanusi di FX Mall Senayan untuk menyerahkan uang tersebut.

"Gery mengatakan, 'Om, ini barangnya,'. Saat keluar dari mal, (dia) diamankan oleh KPK," ujar Ronald.

"Keesokan harinya, yakni pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri kepada KPK," kata Ronald.

Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV "Pak Ariesman yang Lebih Banyak Bertemu Pak Sanusi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com