JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat, Bona Siregar, mengatakan, semua kendaraan pengunjung Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, harus parkir di tempat parkir yang sudah disediakan, yaitu di Jalan Cengkeh, mulai Kamis (25/8/2016) besok.
"Mulai besok di dalam Kawasan Kota Tua pokoknya tidak boleh ada parkir," kata Bona di Jalan Cengkeh, Rabu (24/8/2016) malam.
Larangan parkir di Kawasan Kota Tua merupakan implementasi dari hasil rapat tiga pilar Jakarta Barat. Kawasan Kota Tua harus steril dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Untuk menghindari adanya parkir di sekitar Kawasan Kota Tua, Bona akan menyurati Dinas Perhubungan DKI untuk mencopot rambu-rambu penanda parkir di sana. Sebelum rambu-rambu itu dicopot, pihaknya akan menutupi rambu tersebut terlebih dahulu.
"Hari ini kami buat surat untuk pencopotan rambu 'P' warna biru (rambu penanda parkir). Untuk sementara sebelum dicopot akan kami upayakan ditutup," kata dia.
Selain itu, Bona juga telah mencopot surat tugas semua petugas parkir di Kawasan Kota Tua yang berjumlah 20 orang.
Tempat parkir seluas 1,2 hektar di Jalan Cengkeh itu dapat menampung sekitar 400 sepeda motor dan lebih kurang 100 mobil. Lokasi tersebut berjarak lebih kurang 200 meter dari Kawasan Kota Tua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.