JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono membantah pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawannya.
"Saya belum tahu, tadi juga baru dapat berita. Tapi intinya satu hal, tidak pernah ada PHK massal," ujar Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Budi, jumlah karyawan PT Transjakarta bahkan terus bertambah sejalan dengan penambahan armada bus yang mereka lakukan. Dia pun menjelaskan, pihaknya hanya akan melakukan PHK terhadap karyawan yang melakukan kesalahan.
"Kalau ada PHK pastinya ada tindakan indisipliner, ada karena mungkin fraud, penyimpangan-penyimpangan yang berhubungan dengan uang, manipulasi kejahatan. Itu kita PHK langsung," kata dia.
Saat ditanya adanya 150 karyawan PT Transjakarta yang di-PHK pada Juli 2016, Budi tidak dapat memastikan data tersebut. Dia menyebut jika benar ada yang di-PHK, kemungkinan karyawan tersebut pernah diberi surat peringatan, tidak disiplin, tidak rajin hadir, sehingga PT Transjakarta tidak memperpanjang kontrak.
"150 saya tidak pegang data, tidak pernah ada PHK massal di kita, kita penambahan terus kok. Kalau kita tidak perpanjang, berarti ada something wrong di orang itu," ucap Budi.
Sejumlah mantan karyawan PT Transjakartayang kena PHK per tanggal 1 Juli 2016 lalu itu mengadukan nasibnya ke Komnas HAM, Selasa siang. Mereka yang di-PHK rata-rata merupakan karyawan kontrak yang bekerja di bidang operasional layanan transjakarta.
Ada sekitar 150 orang yang kena PHK pada Juli 2016 yang lalu. Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen per tanggal 13 Juni 2016 pun tidak menjelaskan alasan PHK dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direktur SDM PT Transjakarta Firmansjah dengan tembusan ke Direktur Utama PT Transjakarta dan Direktur Operasional PT Transjakarta. (Baca: Tidak Terima Dipecat, Karyawan PT Transjakarta Mengadu ke Komnas HAM)