JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juli 2016 lalu mengadukan nasibnya ke Komnas HAM, Selasa (31/8/2016). Mereka yang di-PHK rata-rata merupakan karyawan kontrak yang bekerja di bidang operasional layanan transjakarta.
"Kami sudah temui Komnas HAM tadi, mereka berjanji akan membantu teman-teman dan menjadwalkan mediasi dengan pihak PT Transjakarta," kata kuasa hukum mantan karyawan PT Transjakarta dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, kepada Kompas.com, Selasa siang.
Dari penuturan sejumlah mantan karyawan ke Oky, ada sekitar 150 orang yang kena PHK pada Juli 2016 yang lalu. Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen per tanggal 13 Juni 2016 pun tidak menjelaskan alasan PHK dilakukan.
"Di surat PHK cuma dikasih tahu kalau masa kerja karyawan itu telah berakhir sampai 30 Juni 2016. Tertera juga kalau keputusan PHK itu didapat dari hasil evaluasi manajemen yang mempertimbangkan kehadiran, kinerja, perilaku, dan surat-surat peringatan. Padahal, mereka ini sama sekali belum dapat surat peringatan apa-apa sama sekali," tutur Oky.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direktur SDM PT Transjakarta Firmansjah dengan tembusan ke Direktur Utama PT Transjakarta dan Direktur Operasional PT Transjakarta. Menurut salah satu mantan karyawan, Adi Perdana, dia dan rekannya yang lain belum pernah melakukan kesalahan saat bekerja, bahkan belum pernah ditegur.
Mereka juga bingung terhadap sikap manajemen yang secara tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan PHK tanpa ada surat peringatan pertama hingga ketiga terlebih dahulu.
"Ini kan menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHK dari perusahaan tidak lewat prosedur yang seharusnya. Kalau memang kinerja kami buruk, harus ada laporannya, kan. Ini kami tidak tahu apa-apa, lalu di-PHK," ujar Adi.
Oky mengungkapkan, Komnas HAM akan menjadwalkan pertemuan untuk mediasi dengan pihak PT Transjakarta dalam waktu dekat. Rencananya, mediasi akan dilaksanakan paling lambat sepekan ke depan.