Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Ada Dugaan Jessica Penyuka Sesama Jenis

Kompas.com - 01/09/2016, 18:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim, Kisworo, mengonfirmasi keterangan ahli Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada Sarlito, hakim menanyakan kembali keterangan ahli tersebut dalam BAP yang menyebut adanya dugaan bahwa terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), Sarlito menyatakan bahwa dugaan itu masih harus diverifikasi ulang.

"Itu dugaan karena ada indikasi-indikasi. Itu harus diverifikasi ulang karena saya tidak melakukannya. Itu hanya pada dugaan, tidak sampai pada kepastian," ujar Sarlito.

(Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dengan Sarlito soal Sianida yang Masuk)

Dugaan Sarlito dalam BAP itu merupakan hasil analisisnya terhadap hasil tes psikologi yang dilakukan psikolog lain terhadap Jessica.

Sarlito mengatakan, baik homoseksual maupun heteroseksual biasanya memiliki kecemburuan dan sifat posesif.

Orang yang homoseksual biasanya mengalami depresi lebih berat saat putus cinta dibandingkan dengan orang pada umumnya.

"Dalam kasus pembunuhan, kekerasan disebabkan putus cinta lebih tinggi daripada karena utang piutang, dendam. Orang putus bisa melukai diri sendiri atau orang lain, bahkan membunuh. Ini bisa terjadi juga pada kasus homoseksual," papar Sarlito.

Hakim Kisworo kemudian menanyakan apakah hal tersebut terjadi kepada Jessica yang disebut tidak senang akan pernikahan Mirna dan suaminya, Arief Soemarko, sehingga Jessica memiliki niat jahat.

Sarlito pun menjawab bahwa dugaannya menjurus ke sana.

"Jadi, kalau ini saya sampaikan, ini dugaan karena kita belum cek lebih lanjut. Itu menjurus ke situ. Kalau kecemburuan bisa berujung kemarahan, dan kemarahan ke violence," ucap Sarlito.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Cecar Psikolog karena Meyimpulkan Pegawai Olivier Tak Meracuni Mirna)

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Saksi: Tindakan Jessica di Olivier Satu Rangkaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com