Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Pejabat Kepala Daerah dari Kemendagri Belagunya Minta Ampun

Kompas.com - 04/09/2016, 18:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun tak setuju dengan anggapan yang menyatakan roda pemerintahan daerah akan berjalan normal, walaupun si kepala daerah sedang cuti.

Dia menilai peran dan kewenangan seorang kepala daerah tidak bisa digantikan oleh siapapun, termasuk oleh pejabat dari Kemendagri (untuk posisi gubernur), atau pejabat dari Kantor Gubernur (untuk bupati atau wali kota).

"Kita bicara mandat langsung dari rakyat. Kalau caretaker dari Kemendagri atau dari kantor gubernur untuk bupati dan wali kota itu kan orang yang tidak mendapat mandat dari rakyat," kata Refly dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Refly menyindir pejabat dari Kemendagri yang dinilainya tidak memiliki mandat rakyat. Namun, bertindak berlebihan saat diberi tugas mengisi kekosongan kepala daerah yang sedang cuti.

"Belagunya minta ampun. Dia tidak dipilih oleh rakyat tapi selalu merasa dia gubernur yang sesungguhnya. Mereka tidak berhak ngacak-ngacak APBD atau Perda karena tidak mendapat mandat dari rakyat," ujar Refly.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Selama cuti, jabatan kepala daerah akan diisi pejabat eselon I dari Kemendagri untuk posisi gubernur, dan pejabat dari kantor gubernur untuk posisi bupati atau wali kota.

Refly menyatakan tidak setuju dengan aturan yang ada saat ini. Menurut dia, kewajiban petahana untuk cuti tidak seharusnya dilakukan selama masa kampanye. Lebih baik apabila calon petahana hanya diwajibkan cuti saat ia akan berkampanye.

Aturan ini akan membuat seorang calon petahana tidak perlu menjalani cuti lama sampai berbulan-bulan sehingga tidak perlu ada pejabat pengganti.

"Jadi gubernur itu berdarah-darah. Masa digantikan 4-6 bulan oleh pejabat yang tanpa mengeluarkan sepeser pun dan mendapat mandat dari rakyat," ujar Refly.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com