JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan tujuan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Jika diperkenankan oleh hakim konstituai, Yusril berencana ingin menanyakan hal itu langsung kepada Ahok dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/8/2016).
"Apa yang sesungguhnya dimohonkan pada perkara ini? Apakah ingin MK membatalkan norma tentang keharusan cuti petahana pada masa kampanye? Atau minta MK menafsirkan apa yang sudah dirumuskan UU?" kata Yusril jelang sidang.
Menurut Yusril, jika Ahok meminta MK untuk menafsirkan isi pasal, maka harus ada kepastian bahwa pasal tersebut tidak mengandung kejelasan. Menurut dia, tidak adanya kejelasan pasal berpotensi menimbulkan multitafsir.
Apabila Ahok menggugat karena meminta MK merevisi pasal tersebut, maka Yusril menilai langkah itu tidak tepat. Sebab, ia menyatakan MK tidak memiliki wewenang untuk tafsirkan UU menjadi sebaliknya.
"Kecuali kalau normanya tidak jelas, MK diminta tafsirkan. Tapi kalau norma jelas, MK tidak bisa diminta tafsirkan sebaliknya," ujar Yusril.
Yusril ikut hadir dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Ahok.
Meski ikut dalam sidang, Yusril tidak akan menyampaikan keterangan. Hal yang sama juga berlaku untuk Ahok. Sebab, agenda sidang pada hari khusus untuk mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR.